Selasa, 01 Juli 2014

amal amal utama pada bulan ramadhan

Al-hamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Bulan Ramadhan adalah bulan Ibadah, bulan berbuat baik, bulan kebaikan, bulan simpati, bulan pembebasan dari neraka, bulan kemenangan atas nafsu, dan kemenangan. Pada bulan tersebut, Allah melimpahkan banyak kerunia kepada hamba-hamba-Nya dengan dilipatgandakan pahala dan diberi jaminan ampunan bagi siapa yang bisa memanfaatkannya dengan semestinya. Berikut ini admin hadirkan beberapa amal-amal utama yang sangat ditekankan pada bulan Ramadhan.

Seperti yang dikutip dari www.voa-islam.com :

1. Shoum (Puasa)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

"Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan pahalanya, satu kebaikan akan berlipat menjadi 10 kebaikan sampai 700 kali lipat. Allah 'Azza wa Jalla berfirman, ‘Kecuali puasa, sungguh dia bagianku dan Aku sendiri yang akan membalasnya, karena (orang yang berpuasa) dia telah meninggalkan syahwatnyadan makannya karena Aku’. Bagi orang yang berpuasa mendapat dua kegembiraan; gembira ketika berbuka puasa dan gembria ketika berjumpa Tuhannya dengan puasanya. Dan sesungguhnya bau tidak sedap mulutnya lebih wangi di sisi Allah dari pada bau minyak kesturi.” (HR. Bukhari dan Muslim, lafadz milik Muslim)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"Siapa berpuasa Ramadhan imanan wa ihtisaban (dengan keimanan dan mengharap pahala), diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Tidak diragukan lagi, pahala yang besar ini tidak diberikan kepada orang yang sebatas meninggalkan makan dan minum semata. Ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

"Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah tidak butuh dengan ia meninggalkan makan dan minumnya." (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu) ini merupakan kiasan bahwa Allah tidak menerima puasa tersebut.
Dalam sabdanya yang lain, "Jika pada hari salah seorang kalian berpuasa, maka janganlah ia mengucapkan kata-kata kotor, membaut kegaduhan, dan juga tidak melakukan perbuatan orang-orang bodoh. Dan jika ada orang mencacinya atau mengajaknya berkelahi, maka hendaklah ia mengatakan, 'Sesungguhnya aku sedang berpuasa'." (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka jika Anda berpuasa, maka puasakan juga pendengaran, penglihatan, lisan, dan seluruh anggota tubuh. Jangan jadikan sama antara hari saat berpuasa dan tidak.


2. Al-Qiyam (Shalat Malam/Tarawih)

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
"Barangsiapa yang menunaikan shalat malam di bulan Ramadan dengan keimanan dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Allah Ta'ala berfirman,

"Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka." (QS. Al-Furqan: 63-64)
Qiyamul lail sudah menjadi rutinitas Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya. 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha berkata, "Jangan tinggalkan shalat malam, karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkannya. Apabila beliau sakit atau melemah maka beliau shalat dengan duduk." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Umar bin Khathab Radhiyallahu 'Anhu biasa melaksanakan shalat malam sebanyak yang Allah kehendaki sehingga apabila sudah masuk pertengahan malam, beliau bangunkan keluarganya untuk shalat, kemudian berkata kepada mereka, "al-shalah, al-Shalah." Lalu beliau membaca:

"Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan salat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kami lah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa." (QS. Thaahaa: 132)

Dan Umar bin Khathab juga biasa membaca ayat berikut:
"(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya?" (QS. Al-Zumar: 9)

Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma berkata, "Luar biasa Utsman bin Affan Radhiyallahu 'Anhu" Ibnu Abi Hatim berkata, "Sesungguhnya Ibnu Umar berkata seperti itu karena banyaknya shalat malam dan membaca Al-Qur'an yang dikerjakan amirul Mukminin Utsman bin Affan Radhiyallahu 'Anhu sehingga beliau membaca Al-Qur'an dalam satu raka'at."

Dan bagi siapa yang melaksanakan shalat Tarawih hendaknya mengerjakannya bersama jama'ah sehingga akan dicatat dalam golongan qaimin, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah bersabda, "Siapa yang shalat bersama imamnya sehingga selesai, maka dicatat baginya shalat sepanjang malam." (HR. Ahlus Sunan)

3. Shadaqah
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah manusia paling dermawan. Dan beliau lebih demawan ketika di bulan Ramadhan. Beliau menjadi lebih pemurah dengan kebaikan daripada angin yang berhembus dengan lembut. Beliau bersabda, "Shadaqah yang paling utama adalah shadaqah pada bulan Ramadhan." (HR. al-Tirmidzi dari Anas)
Sesungguhnya shadaqah di bulan Ramadhan memiliki keistimewaan dan kelebihan, maka bersegeralah dan semangat dalam menunaikannya sesuai kemampuan. Dan di antara bentuk shadaqah di bulan ini adalah:

a. Memberi Makan
Allah menerangkan tentang keutamaan memberi makan orang miskin dan kurang mampu yang membutuhkan, dan balasan yang akan didapatkan dalam firman-Nya:
"Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih. Sesungguhnya Kami takut akan (azab) Tuhan kami pada suatu hari yang (di hari itu) orang-orang bermuka masam penuh kesulitan. Maka Tuhan memelihara mereka dari kesusahan hari itu, dan memberikan kepada mereka kejernihan (wajah) dan kegembiraan hati. Dan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka (dengan) surga dan (pakaian) sutera." (QS. Al-Nsan: 8-12)
Para ulama salaf sangat memperhatikan memberi makan dan mendahulukannya atas banyak macam ibadah, baik dengan mengeyangkan orang lapar atau memberi makan saudara muslim yang shalih. Dan tidak disyaratkan dalam memberi makan ini kepada orang yang fakir. Rasullullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Wahai manusia, tebarkan salam, berilah makan, sambunglah silaturahim, dan shalatlah malam di saat manusia tidur, niscaya engkau akan masuk surga dengan selamat." (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Sebagian ulama salaf ada yang mengatakan, "Aku mengundang sepuluh sahabatku lalu aku beri mereka makan dengan makanan yang mereka suka itu lebih aku senangi dari pada membebaskan sepuluh budak dari keturunan Islmail."
Ada beberapa ulama yang memberi makan orang lain padahal mereka sedang berpuasa, seperti Abdullan bin Umar, Dawud al-Tha'i, Malik bin Dinar, dan Ahmad bin Hambal Radhiyallahu 'Anhum. Dan adalah Ibnu Umar, tidaklah berbuka kecuali dengan anak-anak yatim dan orang-orang miskin.
Ada juga sebagian ulama salaf lain yang memberi makan saudara-saudaranya sementara ia berpuasa, tapi ia tetap membantu mereka dan melayani mereka, di antaranya adalah al-Hasan al-Bashri dan Abdullah bin Mubarak.
Abu al-Saur al-Adawi berkata: Beberapa orang dari Bani Adi shalat di masjid ini. Tidaklah salah seorang mereka makan satu makananpun dengan sendirian. Jika ia dapatkan orang yang makan bersamanya maka ia makan, dan jika tidak, maka ia keluarkan makanannya ke masjid dan ia memakannya bersama orang-orang dan mereka makan bersamanya.

b. Memberi Hidangan Berbuka Bagi Orang Puasa
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Siapa yang memberi berbuka orang puasa, baginya pahala seperti pahala orang berpuasa tadi tanpa dikurangi dari pahalanya sedikitpun." (HR. Ahmad, Nasai, dan dishahihkan al-Albani)
Dan dalam hadits Salman Radhiyallahu 'Anhu, "Siapa yang memberi makan orang puasa di dalam bulan Ramadhan, maka diampuni dosanya, dibebaskan dari neraka, dan baginya pahala seperti pahala orang berpuasa tadi tanpa dikurangi sedikitpun dari pahalanya."


4. Membaca Al-Qur'an.
Dan ini sudah kami ulas dalam tulisan yang lalu berjudul: Teladan Salaf Dalam Membaca Al-Qur'an di Bulan Ramadhan.


5. Duduk di Masjid Sampai Matahari Terbit
Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, apabila shalat Shubuh beliau duduk di tempat shalatnya hinga matahari terbit (HR. Muslim). Imam al-Tirmidzi meriwayatkan dari Anas, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda,

"Siapa shalat Shubuh dengan berjama'ah, lalu duduk berdzikir kepada Allah hingga matahari terbit, lalu shalat dua raka'at, maka baginya seperti pahala haji dan umrah sempurna, sempurna , sempurna." (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Keutamaan ini berlaku pada semua hari, lalu bagaimana kalau itu dikerjakan di bulan Ramadhan? Maka selayaknya kita bersemangat menggapainya dengan tidur di malam hari, meneladani orang-orang shalih yang bangun di akhirnya, dan menundukkan nafsu untuk tunduk kepada Allah dan bersemangat untuk menggapai derajat tinggi di surga.


6. I'tikaf
Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam senantiasa beri'tikaf pada bulan Ramadhan selama 10 hari. Dan pada tahun akan diwafatkannya, beliau beri'tikaf selama 20 hari (HR. Bukhari dan Muslim). I'tikaf merupakan ibadah yang berkumpul padanya bermacam-macam ketaatan; berupa tilawah, shalat, dzikir, doa dan lainnya. Bagi orang yang belum pernah melaksanakannya, i'tikaf dirasa sangat berat. Namun, pastinya ia akan mudah bagi siapa yang Allah mudahkan. Maka siapa yang berangkat dengan niat yang benar dan tekad kuat pasti Allah akan menolong. Dianjrukan i'tikaf di sepuluh hari terakhir adalah untuk mendapatkan Lailatul Qadar. I'tikaf merupakan kegiatan menyendiri yang disyariatkan, karena seorang mu'takif (orang yang beri'tikaf) mengurung dirinya untuk taat kepada Allah dan mengingat-Nya, memutus diri dari segala kesibukan yang bisa mengganggu darinya, ia mengurung hati dan jiwanya untuk Allah dan melaksanakan apa saja yang bisa mendekatkan kepada-Nya. Maka bagi orang beri'tikaf, tidak ada yang dia inginkan kecuali Allah dan mendapat ridha-Nya.


7. Umrah pada Bulan Ramadhan.
Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda,
"Umrah pada bulan Ramadhan menyerupai haji." (HR. Al-Bukhari dan Muslim) dalam riwayat lain, "seperti haji bersamaku." Sebuah kabar gembira untuk mendapatkan pahala haji bersama Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.


8. Mencari Lailatul Qadar
Allah Ta'ala berfirman,
"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan." (QS. Al-Qadar: 1-3)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

"Dan siapa shalat pada Lailatul Qadar didasari imandan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Adalah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berusaha mencari Lailatul Qadar dan memerintahkan para sahabatnya untuk mencarinya. Beliau juga membangunkan keluarganya pada malam sepuluh hari terakhir dengan harapan mendapatkan Lailatul Qadar. Dalam Musnad Ahmad, dari Ubadah secara marfu', "Siapa yang shalat untuk mencari Lailatul Qadar, lalu ia mendapatkannya, maka diampuni dosa-dosa-nya yang telah lalu dan akan datang." (Di dalam Sunan Nasai juga terdapat riwayat serupa, yang dikomentari oleh Al-hafidz Ibnul Hajar: isnadnya sesuai dengan syarat Muslim)

Terdapat beberapa keterangan, sebagian ulama salaf dari kalangan sahabat tabi'in, mereka mandi dan memakai wewangian pada malam sepuluh hari terakhir untuk mencari Lailatul Qadar yang telah Allah muliakan dan tinggikan kedudukannya. Wahai orang-orang yang telah menyia-nyiakan umurnya untuk sesuatu yang tak berguna, kejarlah yang luput darimu pada malam kemuliaan ini. Sesungghnya satu amal shalih yang dikerjakan di dalamnya adalah nilainya lebih baik daripada amal yang dikerjakan selama seribu bulan di luar yang bukan Lailatul Qadar. Maka siapa yang diharamkan mendapatkan kebaikan di dalamnya, sungguh dia orang yang jauhkan dari kebaikan.

Lailatul Qadar berada di sepuluh hari terakhir Ramadhan, tepatnya pada malam-malam ganjilnya. Dan malam yang paling diharapkan adalah malam ke 27-nya, sebagaimana yang diriwayatkan Muslim, dari Ubai bin Ka'ab Radhiyallahu 'Anhu, "Demi Allah, sungguh aku tahu malam keberapa itu, dia itu malam yang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk shalat, yaitu malam ke-27." Dan Ubai bersumpah atas itu dengan mengatakan, "Dengan tanda dan petunjuk yang telah dikabarkan oleh Ramadhan Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada kami, matahari terbit di pagi harinya dengan tanpa sinar yang terik/silau."
Dari 'Aisyah, ia berkata: Wahai Rasulullah, jika aku mendapatkan Lailatul Qadar, apa yang harus aku baca? Beliau menjawab, "Ucapkan:

"Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, menyukai pemberian maaf maka ampunilah aku." (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi, dishahihkan Al-Albani)

. . . Lailatul Qadar berada di sepuluh hari terakhir Ramadhan, tepatnya pada malam-malam ganjilnya. . .

9. Memperbanyak Zikir, Doa dan Istighfar
Sesungguhnya malam dan siang Ramadhan adalah waktu-waktu yang mulia dan utama, maka manfaatkanlah dengan memperbanyak dzikir dan doa, khususnya pada waktu-waktu istijabah, di antaranya:
- Saat berbuka, karena seorang yang berpuasa saat ia berbuka memiliki doa yang tak ditolak.
- Sepertiga malam terakhir saat Allah turun ke langit dunia dan berfirman, "Adakah orang yang meminta, pasti aku beri. Adakah orang beristighfar, pasti Aku ampuni dia."
- Beristighfar di waktu sahur, seperti yang Allah firmankan, "Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah)." (QS. Al-Dzaariyat: 18)

Penutup

Sesungguhnya berpuasa tidak hanya sebatas meninggalkan makan, minum, dan hubungan suami istri, tapi juga mengisi hari-hari dan malamnya dengan amal shalih. Ini sebagai bentuk pembenaran akan janji Allah adanya pahala yang berlipat. Sekaligus juga sebagai pemuliaan atas bulan yang penuh barakah dan rahmat.

Beberapa amal-amal ibadah di atas memiliki kekhususan dan hubungan kuat dengan kegiatan Ramadhan, lebih utama dibandingkan dengan amal-amal lainnya. Maka selayaknya amal-amal tersebut mendapat perhatian lebih dari para shaimin (orang-orang yang berpuasa) agar mendapatkan pahala berlipat, limpahan rahmat, dan hujan ampunan. Sesungguhnya orang yang diharamkan kebaikan pada bulan Ramadhan, sungguh benar-benar diharamkan kebaikan darinya. Dan siapa yang keluar dari Ramadhan tanpa diampuni dosa-dosa dan kesalahannya, maka ia termasuk orang merugi. Wallahu Ta'ala A'lam.

Semoga Bermanfaat . . .

Minggu, 29 Juni 2014

Sebelum Membuat Blog atau Website

Salam blogger, semoga teman-teman semua dalam lindunganNya. amin

Hari ini admin ingin berbagi pengalaman sebelum membuat Blog atau web itu apa yang harus kita pikirkan dahulu?, pengalaman ini admin dapat ketika admin masih pemula dalam dunia blogger.

Langsung aja,




  1. Nama blog
Contoh : Pondokklik.blogspot.com, pondokklik ini subdomain, dan domainnya adalah blogspot.com, teman-teman bisa memilih atau menciptakan nama blog teman baik yang bersangkutan dengan artikel blog nya nanti ataupun tidak. Jika artikel teman contohnya : Doremi.com / Doremi.blogspot.com mungkin teman bisa bikin artikelnya tentang musik, alat musik, artis-artis musik terkenal,sejarah musik dll. Bisa juga nama teman sendiri misal Tukul.com, mungkin artikelnya lebih ke hal pribadi tukul. Namun nam blog ini tidak harus nyambung dengan isi artikel, contohnya : kayak toko online indonesia seperti l4z4da.co.id, Toko8a9us, namun website ini deskripsinya jelas contoh Tokobagas tadi, deskripsinya "Tempat Jual beli bagus" ini pada blogger/wordpress bisa kita atur deskripsinya nanti. karena apa admin tekan kan disini, misal teman-teman bikin website TokoIndokita.com, mana tau pengunjungnya udah banyak ntar nama/domain itu di beli oleh perusahaan mungkin karena namanya unik,ataupun SEO nya mantap, tidak ada yang tidak mungkin didunia ini jika Yang Maha Esa berkehendak. Ya NGGak?? :)

     2.  Bersambung . . .


Apa Saja Yang Membatalkan Puasa?

Apa yang membatalkan puasa?, pertanyaan sangat pas ketika kita memasuki bulan Ramadhan, karena di bulan puasa, kita di wajibkan menjalankan ibadah puasa bagi umat muslim di seluruh penjuru dunia.Sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran surat Al-baqarah ayat 183 yang mana artinya :
 " Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas oarang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa ".

Lanjut, apa saja yang membatalkan puasa?

Dan sunnah Rasul Saw.:
 قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا ، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا ، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ 
“Rasul Saw. Bersabda; apabila malam sudah datang dari arah sini (timur) dan malam beranjak dari arah sini, mataharipun tenggelam, maka sudah masuk waktu untuk berbuka bagi orang-orang yang berpuasa.”


1.   Makan dan minum.
Umat islam telah bersepakat (ijma`) bahwa apabila ada orang yang makan dan minum dengan sengaja dan Ia mengetahui bahwa perbuatan itu adalah haram, maka puasanya batal, karena menahan diri dari makan dan minum adalah faktor esensi dari pelaksanaan ibadah puasa. Sedangkan perbuatannya bertentangan dengan pelaksanaan puasa tanpa ada udzur. Seperti yang dipaparkan di dalam Al Qur`an:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ  

… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam… 

Jikalau seandainya ada sisa-sisa makanan di sela-sela gigi, kemudian terkena air ludah tanpa bermaksud mengkonsumsi sisa-sisa makanan yang ada, puasa tidak batal, dengan syarat apabila saat itu sulit untuk memisahkan mana air ludah dan mana sisa-sisa makanan yang terkonsumsi. Ketika itu diberikan dispensasi dan tidak dianggap menyengaja mengkonsumsinya.

Apabila ada yang makan dan minum karena lupa (tanpa sengaja), maka puasanya tidak batal. Berdasarkan hadits dari Abi Hurairah Ra.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘Anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum” (HR. Bukhari).

Seolah-olah Allah telah memberinya rizki di bulan Ramadhan kepada orang yang berpuasa. Ini disebutkan secara redaksional pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.

2. Memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh melalui lobang yang terbuka.
Benda yang dimaksud adalah setiap benda yang bisa ditangkap oleh indra manusia normal, besar ataupun kecil, meskipun sesuatu yang biasanya tidak dimakan, seperti benang dan jarum.

Rongga yang dimaksud adalah: bagian otak dan semua bagian organ tubuh yang berada setelah kerongkongan sampai kepada lambung dan usus-usus. Beda halnya dengan sesuatu yang masuk ke dalam rongga tidak melalui lobang yang terbuka, seperti melalui pori-pori, dll.

Lobang yang terbuka adalah: mulut, kedua lobang hidung, kedua lobang telinga, qubul(kemaluan), dubur (anus), dll. 
Syarat sesuatu yang dimasukkan itu bias membatalkan puasa adalah, apabila dimasukkan dengan sengaja, bukan karena terpaksa/tidak bisa dihindari, seperti halnya debu atau lalat yang masuk tanpa disadari.

Berdasarkan keterangan diatas, maka;
Jikalau ada yang memasukkan sesuatu dari lobang-lobang yang terbuka dengan sengaja dan tanpa paksaan dari orang lain, maka puasanya batal. Ia wajib mengganti (qadha`)puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan.

Jikalau ada yang mengkonsumsi sesuatu melalui perantara lobang hidung, puasanya batal.

Jikalau ada yang meneteskan sesuatu melalui telinga atau mengorek telinga, maka puasanya batal.

Jikalau ada yang memakai obat tetes mata, puasanya tidak batal, meskipun ia merasakan adanya rasa pahit dan semisalnya di dalam rongga. Karena tempat masuknya adalah mata, bukan lobang yang terbuka.

Jikalau ada yang diinjeksi (suntik) saat berpuasa, puasanya tidak batal, karena suntik tidak dimasukkan pada lobang terbuka, tapi di tempat yang memang tidak ada lobang yang menyalurkan ke dalam rongga, yaitu kulit.

Air ludah selama masih berada di dalam mulut meskipun tertelan kembali, tidak menyebabkan batal puasa. Karena hal tersebut sulit untuk menghindarinya bagi setiap orang yang masih hidup. Tetapi Jikalau air ludah sudah dikeluarkan dari mulut, kemudian ditelan kembali, maka puasanya batal. Begitu juga ketika air ludah yang masih ada di dalam mulut tetapi sudah bercampur dengan najis dan tertelan, seperti ada orang yang gusinya berdarah dan ia tidak mencucinya atau meludahkannya, maka puasanya batal.

Seseorang yang berwudhu` boleh untuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidungnya di siang hari, akan tetapi tidak boleh sampai ke pangkal hidung, apalagi masuk ke dalam. Jikalau Ia memasukkan air sampai ke pangkal hidung dan air masuk ke dalam atau berkumur-kumur sehingga air masuk ke dalam kerongkongan, puasanya batal.

Jikalau ada orang yang menyuntikkan sesuatu melalui dubur (anus), kadarnya sedikit atapun banyak, maka itu membatalkan puasanya. Karena ia telah memasukkan suatu benda ke dalam lobang yang terbuka dengan sengaja, meskipun zat yang dimasukkan tidak sampai ke usus dan lambung. 

Jikalau ada perempuan yang meneteskan sesuatu ke dalam lobang air seni atau kemaluannya meskipun tidak sampai ke kantong kemih, maka puasanya batal, karena Ia telah memasukkan suatu benda ke dalam lobang yang terbuka dengan sengaja.Termasuk meskipun ia cuma memasukkan jari tangan ke dalam lobang kemaluannya.

3. Muntah disengaja.
Jikalau seseorang memasukkan tangannya atau memasukkan sesuatu ke dalam kerongkongannya yang menyebabkan ia merasa mual dan muntah, maka puasanya batal.

Jikalau tidak disengaja, tapi ia tidak sanggup menahan muntah; karena pusing, karena kecapean, karena bau yang tidak menyenangkan, karena perjalanan, dll..maka puasanya tidak batal.
َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله تعالى عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم):
مَنْ
ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ 

“Orang-orang yang tidak sanggup menahan muntahan, maka ia tidak wajib mengqadha puasanya dan orang –orang yang sengaja menyebabkant muntah, maka ia mesti mengqadha puasanya.”

Karena muntahan kalau sudah naik dari lambung, maka ia akan turun naik di dalam rongga, atau ada bagian dari muntahan yang kembali ke dalam lambung. Itu artinya ada benda yang masuk ke dalam rongga melalui lobang yang terbuka.

Jikalaupun muntahan keluar semuanya tidak ada lagi yang masuk kembali, maka puasanya tetap batal sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits. 

4. Berhubungan badan suami-istri dengan sengaja.
Berhubungan badan suami istri pada siang hari membatalkan puasa, meskipun pergaulan itu tidak menyebabkan keluarnya sperma. Kepada pasangan suami-istri dibolehkan melakukannya di malam hari, tanpa berpengaruh terhadap puasa mereka selama dilakukan sampai sebelum terbit fajar. Sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ
“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari berpuasa untuk bergaul dengan istri-istri kalian”.

Para ahli tafsir mengartikan kalimat rafats di dalam ayat dengan jima` (pergaulan suami istri)

Di dalam ayat yang sama dijelaskan:
 فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ
“Maka sekarang gaulilah mereka (istri-istri kalian)”

Di dalam ayat yang sama juga dijelaskan:
 ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai malam dan jangan kalian gauli mereka di saat kalian sedang beri`tikaf di  masjid-masjid”

Mubasyarah bermakna: bergaul suami-istri.

Berdasarkan penjelasan ayat maka dipahami bahwa bergaul suami-istri secara hubungan badan (seksual) membatalkan puasa. Jikalau bermesraan dengan istri tidak pada kemaluan (hubungan seks) atau sekedar mencumbui istri tapi menyebabkan keluar sperma, maka puasanya batal. Tetapi jikalau tidak menyebabkan keluar sperma, maka puasa mereka tidak batal.

Adapun orang-orang-orang yang masih dalam keadaan junub sampai masuknya waktu fajar; karena malam hari melakukan hubungan suami-istri atau malamnya mimpi basah, maka puasa mereka tidak batal. Mereka bisa mandi junub setelah fajar terbit dan menyempurnakan shaum mereka.


5. Istimna (berupaya mengeluarkan mani)
Yang dimaksud dengan istimna` adalah perbuatan yang sengaja mengeluarkan sperma tanpa melakukan hubungan badan. Seperti bercumbu, onani dengan tangan sendiri atau dengan tangan istri, atau dengan sentuhan pada kemaluan. Semua perbuatan itu membatalkan, karena ada upaya mengeluarkannya dengan sengaja.

Adapun jikalau sperma keluar bukan karena keinginan, seperti karena mimpi, berfantasi sesuatu yang indah atau melihat lawan jenis yang menarik, sehingga menyebabkan keluarnya sperma tanpa menyentuh kemaluan, maka puasanya tidak batal. Karena Ia tidak berupaya mengeluarkan sperma dengan sengaja secara langsung dari kemaluannya.

Adapun jikalau sekedar berciuman suami istri di saat berpuasa, tidak menyebabkan batalnya puasa. Hanya saja makruh hukumnya berciuman jikalau berciuman itu dapat membangkitkan syahwat, karena akan dapat menyebabkan seseorang sulit mengendalikan diri dan bisa membatalkan puasanya. Sebaiknya tidak melakukannya sama sekali di saat berpuasa.
كَانَ النَّبِيُّ ‏- صلى الله عليه وسلم - ‏‏يُقَبِّلُ ‏ ‏وَيُبَاشِرُ ‏‏وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ ‏ ‏لِإِرْبِهِ "

“Nabi Saw mencium dan bermesraan (bukan pada kemaluan) dengan istri beliau di saat beliau sedang berpuasa dan beliau adalah orang yang paling kuat mengendalikan syahwat”

6. Haid dan nifas.
Jikalau seorang perempuan dari pagi hari dalam keadaan suci, kemudian di siang hari Ia mulai haid atau nifas, maka puasanya langsung batal. Ketika itu Ia mesti langsung membatalkan puasanya, karena Ia tidak lagi menjadi mukallaf untuk berpuasa. Dan ia justru berdosa jikalau menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa jikalau berniat berpuasa. Karena diantara syarat sahnya puasa adalah bersih dari haid dan nifas. 

Puasa yang dibatalkannya tadi wajib diqadha` (diganti) di luar bulan Ramadhan, sedangkan shalatnya selama masa haid dan naifas tidak wajib di qadha`.

7. Hilang akal dan murtad (keluar dari agama islam).
Apabila seseorang hilang akal, karena gila, dll. atau keluar dari agama islam di siang hari, maka puasanya batal. Karena mereka ketika itu tidak lagi dihitung sebagai ahli ibadah, tidak lagi sah pelaksanaan ibadah dari mereka, termasuk puasa. Karena syarat orang-orang yang dituntut untuk berpuasa adalah berakal dan beragama islam. Sedangkan kedua syarat itu; berakal dan dalam keadaan islam tidak terpenuhi oleh seorang yang gila dan seorang yang murtad.

Inilah hal-hal yang menyebabkan membatalkan puasa, yang mesti dihindari oleh seorang yang sedang berpuasa.


Semoga bermanfaat bagi teman-teman semua, artikel ini admin dapat dari berbagai sumber dan buku hadist islam, dan juga sahabat blogger, tentunya dari website kementrian agama indonesia , jikalau artikel ini melenceng dari ajaran islam silahkan memberi saran, karena ilmu,informasi admin masih terbatas. Silahkan berkomentar.
Salam Blogger . . .