" Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas oarang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa ".
Lanjut, apa saja yang membatalkan puasa?
Dan
sunnah Rasul Saw.:
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِذَا
أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا ، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا ،
وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
“Rasul
Saw. Bersabda; apabila malam sudah datang dari arah sini (timur) dan malam
beranjak dari arah sini, mataharipun tenggelam, maka sudah masuk waktu untuk
berbuka bagi orang-orang yang berpuasa.”
1. Makan dan minum.
Umat
islam telah bersepakat (ijma`)
bahwa apabila ada orang yang makan dan minum dengan sengaja dan Ia mengetahui
bahwa perbuatan itu adalah haram, maka puasanya batal, karena menahan diri dari
makan dan minum adalah faktor esensi dari pelaksanaan ibadah puasa. Sedangkan
perbuatannya bertentangan dengan pelaksanaan puasa tanpa ada udzur. Seperti
yang dipaparkan di dalam Al Qur`an:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ
الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ
إِلَى اللَّيْلِ
… dan makan minumlah hingga terang
bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah
puasa itu sampai (datang) malam…
Jikalau
seandainya ada sisa-sisa makanan di sela-sela gigi, kemudian terkena air ludah
tanpa bermaksud mengkonsumsi sisa-sisa makanan yang ada, puasa tidak batal,
dengan syarat apabila saat itu sulit untuk memisahkan mana air ludah dan mana
sisa-sisa makanan yang terkonsumsi. Ketika itu diberikan dispensasi dan tidak
dianggap menyengaja mengkonsumsinya.
Apabila
ada yang makan dan minum karena lupa (tanpa sengaja), maka puasanya tidak
batal. Berdasarkan hadits dari Abi Hurairah Ra.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ
فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Dari
Abu Hurairah Radliallahu ‘Anhu dari Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Jika seseorang lupa lalu dia makan dan
minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena
hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum” (HR. Bukhari).
Seolah-olah
Allah telah memberinya rizki di bulan Ramadhan kepada orang yang berpuasa. Ini
disebutkan secara redaksional pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.
2.
Memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh melalui lobang yang terbuka.
Benda
yang dimaksud adalah setiap benda yang bisa ditangkap oleh indra manusia
normal, besar ataupun kecil, meskipun sesuatu yang biasanya tidak dimakan,
seperti benang dan jarum.
Rongga
yang dimaksud adalah: bagian otak dan semua bagian organ tubuh yang berada
setelah kerongkongan sampai kepada lambung dan usus-usus. Beda halnya dengan
sesuatu yang masuk ke dalam rongga tidak melalui lobang yang terbuka, seperti
melalui pori-pori, dll.
Lobang
yang terbuka adalah: mulut, kedua lobang hidung, kedua lobang telinga, qubul(kemaluan), dubur (anus), dll.
Syarat
sesuatu yang dimasukkan itu bias membatalkan puasa adalah, apabila dimasukkan
dengan sengaja, bukan karena terpaksa/tidak bisa dihindari, seperti halnya debu
atau lalat yang masuk tanpa disadari.
Berdasarkan
keterangan diatas, maka;
Jikalau
ada yang memasukkan sesuatu dari lobang-lobang yang terbuka dengan sengaja dan
tanpa paksaan dari orang lain, maka puasanya batal. Ia wajib mengganti (qadha`)puasa
di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Jikalau
ada yang mengkonsumsi sesuatu melalui perantara lobang hidung, puasanya batal.
Jikalau
ada yang meneteskan sesuatu melalui telinga atau mengorek telinga, maka
puasanya batal.
Jikalau
ada yang memakai obat tetes mata, puasanya tidak batal, meskipun ia merasakan
adanya rasa pahit dan semisalnya di dalam rongga. Karena tempat masuknya adalah
mata, bukan lobang yang terbuka.
Jikalau
ada yang diinjeksi (suntik) saat berpuasa, puasanya tidak batal, karena suntik
tidak dimasukkan pada lobang terbuka, tapi di tempat yang memang tidak ada
lobang yang menyalurkan ke dalam rongga, yaitu kulit.
Air
ludah selama masih berada di dalam mulut meskipun tertelan kembali, tidak
menyebabkan batal puasa. Karena hal tersebut sulit untuk menghindarinya bagi
setiap orang yang masih hidup. Tetapi Jikalau air ludah sudah dikeluarkan
dari mulut, kemudian ditelan kembali, maka puasanya batal. Begitu juga ketika
air ludah yang masih ada di dalam mulut tetapi sudah bercampur dengan najis dan
tertelan, seperti ada orang yang gusinya berdarah dan ia tidak mencucinya atau
meludahkannya, maka puasanya batal.
Seseorang
yang berwudhu` boleh untuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidungnya di
siang hari, akan tetapi tidak boleh sampai ke pangkal hidung, apalagi masuk ke
dalam. Jikalau Ia memasukkan air sampai ke pangkal hidung dan air masuk ke
dalam atau berkumur-kumur sehingga air masuk ke dalam kerongkongan, puasanya
batal.
Jikalau
ada orang yang menyuntikkan sesuatu melalui dubur (anus), kadarnya sedikit atapun
banyak, maka itu membatalkan puasanya. Karena ia telah memasukkan suatu benda
ke dalam lobang yang terbuka dengan sengaja, meskipun zat yang dimasukkan tidak
sampai ke usus dan lambung.
Jikalau
ada perempuan yang meneteskan sesuatu ke dalam lobang air seni atau kemaluannya
meskipun tidak sampai ke kantong kemih, maka puasanya batal, karena Ia telah
memasukkan suatu benda ke dalam lobang yang terbuka dengan sengaja.Termasuk
meskipun ia cuma memasukkan jari tangan ke dalam lobang kemaluannya.
3.
Muntah disengaja.
Jikalau
seseorang memasukkan tangannya atau memasukkan sesuatu ke dalam kerongkongannya
yang menyebabkan ia merasa mual dan muntah, maka puasanya batal.
Jikalau
tidak disengaja, tapi ia tidak sanggup menahan muntah; karena pusing, karena
kecapean, karena bau yang tidak menyenangkan, karena perjalanan, dll..maka
puasanya tidak batal.
َعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله تعالى عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه
وسلم):
مَنْ
ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنْ
اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ
“Orang-orang yang tidak sanggup menahan
muntahan, maka ia tidak wajib mengqadha puasanya dan orang –orang yang sengaja
menyebabkant muntah, maka ia mesti mengqadha puasanya.”
Karena
muntahan kalau sudah naik dari lambung, maka ia akan turun naik di dalam
rongga, atau ada bagian dari muntahan yang kembali ke dalam lambung. Itu
artinya ada benda yang masuk ke dalam rongga melalui lobang yang terbuka.
Jikalaupun
muntahan keluar semuanya tidak ada lagi yang masuk kembali, maka puasanya tetap
batal sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits.
4.
Berhubungan badan suami-istri dengan sengaja.
Berhubungan
badan suami istri pada siang hari membatalkan puasa, meskipun pergaulan itu
tidak menyebabkan keluarnya sperma. Kepada pasangan suami-istri dibolehkan
melakukannya di malam hari, tanpa berpengaruh terhadap puasa mereka selama
dilakukan sampai sebelum terbit fajar. Sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ
“Dihalalkan
bagi kalian pada malam hari berpuasa untuk bergaul dengan istri-istri kalian”.
Para
ahli tafsir mengartikan kalimat rafats di dalam ayat dengan jima` (pergaulan suami istri)
Di
dalam ayat yang sama dijelaskan:
فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ
“Maka
sekarang gaulilah mereka (istri-istri kalian)”
Di
dalam ayat yang sama juga dijelaskan:
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى
اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Kemudian sempurnakanlah puasa kalian
sampai malam dan jangan kalian gauli mereka di saat kalian sedang beri`tikaf
di masjid-masjid”
Mubasyarah bermakna: bergaul suami-istri.
Berdasarkan
penjelasan ayat maka dipahami bahwa bergaul suami-istri secara hubungan badan
(seksual) membatalkan puasa. Jikalau bermesraan dengan istri tidak pada
kemaluan (hubungan seks) atau sekedar mencumbui istri tapi menyebabkan keluar
sperma, maka puasanya batal. Tetapi jikalau tidak menyebabkan keluar sperma,
maka puasa mereka tidak batal.
Adapun
orang-orang-orang yang masih dalam keadaan junub sampai masuknya waktu fajar; karena
malam hari melakukan hubungan suami-istri atau malamnya mimpi basah, maka puasa
mereka tidak batal. Mereka bisa mandi junub setelah fajar terbit dan
menyempurnakan shaum mereka.
5. Istimna (berupaya mengeluarkan
mani)
Yang
dimaksud dengan istimna` adalah perbuatan yang sengaja
mengeluarkan sperma tanpa melakukan hubungan badan. Seperti bercumbu, onani
dengan tangan sendiri atau dengan tangan istri, atau dengan sentuhan pada
kemaluan. Semua perbuatan itu membatalkan, karena ada upaya mengeluarkannya dengan
sengaja.
Adapun
jikalau sperma keluar bukan karena keinginan, seperti karena mimpi, berfantasi
sesuatu yang indah atau melihat lawan jenis yang menarik, sehingga menyebabkan
keluarnya sperma tanpa menyentuh kemaluan, maka puasanya tidak batal. Karena Ia
tidak berupaya mengeluarkan sperma dengan sengaja secara langsung dari
kemaluannya.
Adapun
jikalau sekedar berciuman suami istri di saat berpuasa, tidak menyebabkan
batalnya puasa. Hanya saja makruh hukumnya berciuman jikalau berciuman itu
dapat membangkitkan syahwat, karena akan dapat menyebabkan seseorang sulit
mengendalikan diri dan bisa membatalkan puasanya. Sebaiknya tidak
melakukannya sama sekali di saat berpuasa.
كَانَ
النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ
وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ "
“Nabi
Saw mencium dan bermesraan (bukan pada kemaluan) dengan istri beliau di saat
beliau sedang berpuasa dan beliau adalah orang yang paling kuat mengendalikan
syahwat”
6.
Haid dan nifas.
Jikalau
seorang perempuan dari pagi hari dalam keadaan suci, kemudian di siang hari Ia
mulai haid atau nifas, maka puasanya langsung batal. Ketika itu Ia mesti
langsung membatalkan puasanya, karena Ia tidak lagi menjadi mukallaf untuk
berpuasa. Dan ia justru berdosa jikalau menahan diri dari hal-hal yang
membatalkan puasa jikalau berniat berpuasa. Karena diantara syarat sahnya puasa
adalah bersih dari haid dan nifas.
Puasa
yang dibatalkannya tadi wajib diqadha` (diganti) di luar bulan Ramadhan,
sedangkan shalatnya selama masa haid dan naifas tidak wajib di qadha`.
7.
Hilang akal dan murtad (keluar dari agama islam).
Apabila
seseorang hilang akal, karena gila, dll. atau keluar dari agama islam di siang
hari, maka puasanya batal. Karena mereka ketika itu tidak lagi dihitung sebagai
ahli ibadah, tidak lagi sah pelaksanaan ibadah dari mereka, termasuk puasa.
Karena syarat orang-orang yang dituntut untuk berpuasa adalah berakal dan
beragama islam. Sedangkan kedua syarat itu; berakal dan dalam keadaan islam
tidak terpenuhi oleh seorang yang gila dan seorang yang murtad.
Inilah
hal-hal yang menyebabkan membatalkan puasa, yang mesti dihindari oleh seorang
yang sedang berpuasa.
Semoga bermanfaat bagi teman-teman semua, artikel ini admin dapat dari berbagai sumber dan buku hadist islam, dan juga sahabat blogger, tentunya dari website kementrian agama indonesia , jikalau artikel ini melenceng dari ajaran islam silahkan memberi saran, karena ilmu,informasi admin masih terbatas. Silahkan berkomentar.
Salam Blogger . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar